Breaking News
- SMAN 2 BENGKULU
- Melodi Sejarah di Bandung: Menikmati Pesona Restoran Braga Era Klasik
- Menyisir Budaya Pasta: Pandangan Baru ke Spaghetti di Italia
- Identitas Kolonial: Jalan Braga Bandung Sebagai Magnet Belanja Sejarah
- Nasi Uduk Homemade: 5 Cara Menghidangkan Kenikmatan Otentik dari Rice Cooker
- Lintas Budaya: Kementerian Luncurkan Dashboard Gastrodiplomasi untuk Promosi Kuliner Indonesia
- Rayakan Akhir Tahun Berhemat: Diskon Restoran Kesayangan Bersama Bank Mandiri
- Petualangan Rasa Jogja: Eksplorasi Menu & Harga di Kandang Ingkung
- Keajaiban Tanah Bato: Jorong yang Terpancar dalam Festival Adat Dunia
- Kontroversi Proyek: Karna Suswandi dan Pembelajaran dari Pengakuan KPK
Mengapa KPK Diam? Rumusan Dibalik Ketidakhadiran di Sidang
Mengapa KPK Diam? Rumusan Dibalik Ketidakhadiran di Sidang

Keterangan Gambar : Anggota tim hukum Hasto, Maqdir Ismail seusai sidang di PN Jaksel, Selasa 21 Januari 2025. (smkn1tamora.sch.id/Muhammad Aulia Rahman)
Jakarta, smkn1tamora.sch.id - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (21/1/2025) ditunda. Penundaan dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon absen di sidang perdana kali ini.
Kubu Hasto pun tak mempermasalahkan absennya KPK pada sidang hari ini. Mereka menduga pihak dari lembaga antikorupsi itu tengah dalam kesibukan.
"Mungkin mereka terlalu sibuk, sehingga belum sempat hadir," kata anggota tim hukum Hasto, Maqdir Ismail seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA
12 Pengacara Kawal Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK
Maqdir enggan berpasangka buruk atas absennya KPK kali ini. Pihaknya tetap menghormati lembaga antikorupsi itu meski tak hadir di sidang perdana praperadilan Hasto hari ini.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau dan menguatkan dalil mereka," ujar Maqdir.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Djuyamto menyebut KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan. Namun, pihaknya memutuskan hanya menunda persidangan selama dua pekan saja.
BACA JUGA
KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga Awal Februari
“Ada permohonan resmi oleh termohon, minta penundaan tiga minggu. Untuk itu, kami juga bersikap menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, ada hari libur,” ungkap Djuyamto.
Djuyamto lalu memutuskan sidang praperadilan Hasto akan kembali dilanjutkan Rabu (5/2/2025). Agenda sidang tersebut yakni memanggil kembali KPK yang absen di sidang hari ini.
“Kita tunda pada hari Rabu 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena hari ini belum hadir,” pungkasnya sembari menutup sidang.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku karena dinilai melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
Hasto KristiyantoSidang Praperadilan Hasto KristiyantoKasus Harun MaksikuKasus Hasto Kristiyanto