Breaking News
- SMAN 2 BENGKULU
- Melodi Sejarah di Bandung: Menikmati Pesona Restoran Braga Era Klasik
- Menyisir Budaya Pasta: Pandangan Baru ke Spaghetti di Italia
- Identitas Kolonial: Jalan Braga Bandung Sebagai Magnet Belanja Sejarah
- Nasi Uduk Homemade: 5 Cara Menghidangkan Kenikmatan Otentik dari Rice Cooker
- Lintas Budaya: Kementerian Luncurkan Dashboard Gastrodiplomasi untuk Promosi Kuliner Indonesia
- Rayakan Akhir Tahun Berhemat: Diskon Restoran Kesayangan Bersama Bank Mandiri
- Petualangan Rasa Jogja: Eksplorasi Menu & Harga di Kandang Ingkung
- Keajaiban Tanah Bato: Jorong yang Terpancar dalam Festival Adat Dunia
- Kontroversi Proyek: Karna Suswandi dan Pembelajaran dari Pengakuan KPK
Polemik Zakat: Polemik Penggunaan untuk Makan Gratis
Polemik Zakat: Polemik Penggunaan untuk Makan Gratis

Keterangan Gambar : Pengamat hukum yang juga kandidat Doktor Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho mengharapkan upacara peringatan HUT ke-79 RI yang digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kesempatan emas untuk memulai era baru dalam penegakan hukum di Indonesia. (Istimewa)
Jakarta, smkn1tamora.sch.id – Ketua DPD Sultan B Najamuddin menuai kritik tajam atas wacana penggunaan dana zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis (MBG). Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai ide tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara dan aturan pengelolaan zakat yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
BACA JUGA
Komisi VIII DPR: Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Picu Polemik Baru
Hardjuno menegaskan, dana zakat memiliki aturan penggunaan yang ketat berdasarkan syariat Islam sehingga mengalihkannya untuk program seperti MBG dapat menimbulkan polemik.
"Ini bukan soal kreatif atau tidaknya ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Hardjuno menyebut, wacana ini sebagai langkah asal bunyi (asbun) yang harus ditolak. Menurutnya, DPD seharusnya lebih peka terhadap situasi pemerintahan baru yang sedang fokus menata kebijakan secara terarah.
BACA JUGA
MUI: Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis
Selain mengkritik wacana zakat untuk MBG, Hardjuno juga menyoroti pengelolaan anggaran DPD, termasuk keputusan menambah jumlah reses dari satu kali menjadi dua kali dalam rentang Oktober hingga Desember 2024.
"Keputusan menambah reses ini jelas membebani APBN miliaran rupiah dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara. DPD seharusnya memperbaiki kebijakan anggarannya terlebih dahulu sebelum mengusulkan hal-hal seperti ini," tegasnya.
Hardjuno menyebut langkah DPD menambah reses melanggar tiga undang-undang. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), yang mengatur jadwal reses DPD harus mengikuti DPR.
BACA JUGA
Dukung Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Subianto: Syaratnya Tepat Sasaran
Kedua, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketiga, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hardjuno juga mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit mendalam terkait penggunaan anggaran miliaran rupiah oleh DPD.
Hardjuno menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk oleh DPD. Wacana penggunaan dana zakat untuk MBG, menurutnya, hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah upaya pemerintah mengefisiensikan anggaran.
Program Makan Bergizi GratisDana ZakatKetua DPD Sultan Bachtiar NajamudinUU Pengelolaan Zakat